Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan laporan adanya penipuan yang mengatasnamakan call centerDitjen Pajak yang meminta informasi berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut melalui call center pajak.
“DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” jelas Hestu dalam keterangannya, Sabtu (22/9/2018).
Hestu menjelaskan bahwaDJP memilikicallcenter dengan nomor kontak (021) 1500200 yang biasa disebut Kring Pajak.Contactcenter tersebut memberikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Jika ada pihak yang meminta data wajib pajak (WP) maka bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
“Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak (WP) diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,” tutup Hestu. (ara/hns)
Sumber : detik.com
Leave a Reply