Pengamat Kritik Inkonsistensi Pemerintah di PPN Ekspor Jasa

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center atau DDTC, Darussalam menegaskan, pemerintah harusnya bisa konsisten dalam penerapan prinsip Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas ekspor jasa.

Sebab, menurutnya, Undang-undang PPN No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa, sudah jelas menerangkan bahwa ketika konsumsi barang dan jasa itu di luar wilayah RI, maka PPN itu tidak ada.

“Hal ini sudah dijelaskan di keterangan umum, sehingga pasal-pasal yang akan dikenakan ke ekspor jasa harusnya dijiwai oleh hukum positif. Karena, ini sudah di adopsi UU PPN No.42/2009 itu,” kata Darussalam di kantor Kadin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 27 September 2018.

Karenanya, Darussalam menilai bahwa siapapun yang melakukan ekspor jasa, pastinya sudah dilindungi oleh hukum positif, yang sifatnya tidak dalam rangka pemberian insentif.

“Kerancuannya, kadang kita tidak bisa membedakan mana yang insentif dan mana yang tidak. Jadi, UU PPN-nya memang seperti itu, bukan insentif,” kata Darussalam.

Ia berharap, ke depannya kebijakan itu bisa secara konsisten dijalankan pemerintah, sesuai prinsip yang sudah diadopsi di ketentuan umum UU tersebut. Sebab, menurutnya, tidak ada hal yang salah jika ekspor jasa dikenakan tarif nol persen.

“Kesalahpahaman ini dimulai di PMK (pasal 4 ayat (2)), yang hanya mengenakan (PPN nol persen) ketiga jenis jasa, yakni jasa maklon, jasa perbaikan, dan perawatan barang bergerak, dan jasa konstruksi. Sisanya masih origin principle,” ujarnya.

Diketahui, dalam Undang-undang PPN Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa, disebutkan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean, yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Sumber: viva.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only