BKF Rampungkan Pembebasan PPN ke Enam Sektor Jasa Tahun Ini

Jakarta — Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menargetkan dapat merampungkan kebijakan perluasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap enam sektor jasa paling lambat kuartal IV 2018.

“Diinternal kami, direncanakan selesai tahun ini. Tapi ada prosedur lagi yang harus kami lakukan karena PMK kan harus ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I BKF Rustam Effendi di Jakarta, Kamis (27/9).

Saat ini, pembebasan PPN hanya diberlakukan untuk tiga sektor, yakni jasa maklon, konstruksi, serta perbaikan dan perawatan. Rencananya, pembebasan PPN akan diperluas ke sektor jasa teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, penggunaan transportasi, operasional, dan perdagangan.

Lihat juga: Sri Mulyani Andalkan Industri Demi Genjot Ekonomi Tahun Depan

“Untuk jasa teknologi itu penting karena anak muda, produsen film dan aplikasi di luar (negeri) juga diperlakukan (PPN) nol persen juga,” terang dia.

Perluasan pembebasan PPN dilakukan pemerintah sebagai langkah guna mengatasi neraca transaksi jasa yang defisit sejak 2010 hingga kuartal II 2018.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2010 lalu jumlah defisit neraca transaksi berjalan sebesar US$9,79 miliar. Angkanya terus meningkat hingga menyentuh US$12,07 miliar pada 2013. Beruntung, jumlah defisit neraca transaksi berjalan sektor jasa pada tahun lalu hanya US$7,86 miliar. Sementara, pada kuartal II 2018 ini jumlah defisitnya tercatat US$1,78 miliar.

Lihat juga: Sri Mulyani Ibaratkan Dana Pensiun RI Seperti ‘Danau Dangkal’

Rustam menambahkan, pihaknya tetap akan meminta masukan dari berbagai pihak agar kebijakan pembebasan PPN bisa mendorong ekspor jasa lebih kencang.
“Perlu dilihat komprehensif agar ketika kami intervensi dari sisi pajak hasilnya bisa signifikan,” pungkas Rustam.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center atau DDTC Darussalam berpendapat pemerintah harus tegas dalam merespons permintaan pengusaha atau berbagai pihak lainnya yang meminta pembebasan PPN sektor jasa.

“Jangan semuanya disalahkan ke pajak, dilihat dulu apa defisit ini disebabkan oleh pajak atau yang lain,” ujar Darussalam.

Bila memang bukan karena pajak, pemerintah jelas memiliki hak untuk mempertahankan aturan saat ini yang memberikan PPN sebesar 10 persen kepada mayoritas sektor jasa.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only