
Jual Produk Lokal, Matahari Tak Terpengaruh Pelemahan Rupiah
Jakarta. PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) mengaku tak terpengaruh dengan fluktuasi nilai tukar. Sebab mayoritas produk yang dijual Matahari merupakan produk lokal.
Corporate Secretary PT Matahari Department Store Tbk, Miranti Hadisusilo menegaskan, hampir semua kegiatan bisnis perusahaan menggunakan rupiah. Perseroan juga mengklaim tak memiliki utang dalam bentuk valas.
“Enggak, kan kita rupiah semua. Capex rupiah, belanja stok rupiah, jualnya rupiah, jadi enggak ada pengaruh sih. Tidak ada utang,” tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (8/10/2018).
LPPF juga tak khawatir dengan kebijakan pemerintah yang menaikan pajak PPh pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 barang impor konsumsi. Sebab sekitar 80% dari produk yang dijual perusahaan berasal dari dalam
negeri.
“Kita kan kebanyakan lokal, jadi impornya sedikit sekali. Lebih dari 80 persen local. Kalaupun ada impor kebanyakan adalah supplier konsinyasi seperti Levis, jadi bukan stock kita,” tambahnya.
Meski begitu, Miranti menilai kinerja penjualan perusahaan tahun ini kurang lebih sama dengan tahun lalu. Pada 2017 perusahaan mencatatkan pertumbuhan pendapatan bersih sebesar 1,28% menjadi Rp10,02 triliun.
Sumber: Detik.com
by
Tags:
APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh, PPh migas, PPh nonmigas, PPn, repatriasi dana
Leave a Reply