Jokowi Terbitkan Aturan PNBP Tambang, Pajak Freeport Bisa Turun

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai perlakukan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 itu nantinya bisa menjadi payung hukum bagi PT Freeport Indonesia dalam bernegosiasi dengan pemerintah.

Aturan ini memuat tentang penghitungan perpajakan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Kontrak Karya (KK) yang belum berakhir kontraknya. Ini sesuai dengan status operasi Freeport saat ini.

Adanya aturan itu membuka peluang bagi Freeport –setelah mengantongi IUPK— membayar pajak penghasilan badan yang lebih rendah dari kontrak karya. Adapun, tarif pajak penghasilan badan Freeport pada Kontrak Karya sebesar 35%. “Tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25%,” mengutip peraturan tersebut pada Rabu, (8/8).

Aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2018. Adapun ketentuan itu berlaku hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi berakhir.

Meski pajak penghasilan badannya rendah, Freeport dibebankan untuk membagi keuntungannya kepada pemerintah pusat dan daerah. Poin ini belum diatur pada kontrak karya sebelumnya.

Freeport juga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar  4% dari hasil keuntungan bersihnya kepada pemerintah pusat. Kemudian menyetorkan 6% dari keuntungan bersihnya sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Jika dirinci, dari 6% itu pemerintah provinsi mendapatkan 1%, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapatkan 2,5%. Sisanya 2,5% untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Adapun nantinya Freeport membagikan keuntungan bersihnya setelah dikurangi pajak penghasilan badan setiap tahunnya sejak berproduksi. Ini setelah laporan keuangannya diaudit oleh kantor akuntan publik.

Sumber

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only