JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyegel 43 gedung yang terbukti masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang bertuliskan bangunan ini menunggak pajak.
Dari puluhan bangunan yang ditindak, beberapa di antaranya, seperti Apartamen Titanium Square di Pasar Rebo dan enam wahana wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menuturkan, Apartemen Titanium Square menunggak pajak PBB di tahun 2018 sebesar Rp3,9 miliar. Kemudian ada wahana Snow Bay di TMII menunggak pajak PBB sebesar Rp871 juta. Lalu, lima wahana lain di TMII, seperti Teater Imax Keong Mas, Taman Aquarium Air Tawar, Kereta Gantung, Desa Wisata, Sasono Panggung Budoyo dengan total pajak sebesar Rp1,07 miliar.
“Kita dalam rangka mengajak wajib pajak agar sadar. Mereka membangun harus membayar pajak,” kata M Anwar di lokasi, Rabu (24/10/2018).
Menurut dia, untuk hari ini Pemkot telah melakukan penindakan terhadap 43 penunggak pajak dengan nilai Rp43 miliar. Anwar menuturkan, di sepanjang 2018, baru sekitar Rp932 juta yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Sementara target pendapat PBB 2018 Pemkot Jaktim sebesar Rp1 triliun lebih.
“Kita masih kejar terus, ini ada sekitar 153-an,” ujar dia.
Anwar mengatakan, saat ini Pemkot Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit kepada perusahaan penunggak pajak.
“Jadi nanti KPK juga menentukan, apakah ada unsur kesengajaan, atau uangnya dipakai terlebih dahulu, nanti diaudit,” tutur Anwar.
Sumber : inews.id
Leave a Reply