Kejar Target Pendapatan DBH PPH | Samarinda Pos

TANJUNG REDEB. Desakan akibat defisit anggaran yang melanda Kabupaten Berau di tahun terakhir ini memaksa perangkat pemerintahan terus berinovasi. Seluruh sumber pendapatan digali termasuk menggali lebih dalam sumber yang belum maksimal.
Seperti menarik potensi yang sebenarnya bisa menjadi pendapatan daerah, namun mengalir ke pusat saja. Seperti penerimaan dana bagi hasil PPH perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau.

Kepala Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Berau, Maulidiyah menyebutkan, dalam waktu dekat upaya Pemkab mengalihkan sebagian sesuai hitungan PPH perusahaan yang sebelumnya hanya ke pusat kemudian dialirkan ke daerah akan segera terealisasi.

“Nopember itu bendahara perusahaan sudah menyetor dana berdasarkan NPWP lokasi, dana akan disetor kepusat dulu secara keseluruhan, selanjutnya pusat akan mentransfer ke daerah, behubung NPWP lokasi sudah merujuk ke wilayah Berau berarti akan ditransfer ke Berau sesuai dengan perhitungan yang ada dalam undang-undang nomor 32/2004 dan PP nomor 55/2005,” jelasnya Minggu (21/10) kemarin.

Sebab memang target awal adalah mengejar pendapatan dari PPH ini, dimana Berau sudah lama kehilangan pendapatan potensial karena PPH disetorkan perusahaan langsung ke pusat, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diluar Berau.

Setelah pertemuan baru-baru ini dengan melibatkan stakeholder terkait seperti direktorat perpajakan dan perwakilan kementerian keuangan serta pengusaha Berau, maka hampir bisa dipastikan November mendatang penyetoran pajak sudah bisa dilakukan sesuai NPWP lokasi. Dimana NPWP pengusaha di Berau yang NPWPnya masih di Jakarta akan dialihkan berdasarkan lokasi usaha.

Maulidiyah menyebutkan ada sekitar Rp 60 miliar pendapatan yang bisa diraih Pemkab Berau dari upaya ini. “Hitungan 60 miliar itu, hitungan setahun yang sudah disesuaikan dengan perundang-undangan berdasarkan data tahun 2017,” jelasnya.

Tentunya setoran bendara perusahaan jauh lebih kepada pusat dibandingkan dengan yang akan diterima kas daerah. Sebab ada perhitungan yang disesuaikan peraturan berlaku. “Ada juga yang sudah menyetor tapi nilainya kecil jika dibanding dengan hasil penjaringan ini,” sebutnya.

Ditanya soal dana bagi hasil DBH) sebelumnya, Maulidiyah menyebutkan dana perimbangan DBH memang sudah ada yang masuk selama beberapa tahun terakhir akan tetapi tidak maksimal.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33/2004 pasal 13, dari dana yg disetor perusahaan 80 persen masuk kepusat, kemudian 20 persen masuk ke daerah. Dengan rincian 8 persen untuk propinsi, sementara 8,4 persen kabupaten penghasil,lalu ada nominal 3,6 persen dibagi rata untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di propinsi itu.

“Jadi nominal 60 miliar rupiah itu hanya 8,4 persen saja dari dana yang disetor ke pusat,itu sudah berdasarkan perhitungan sesuai perundang-undangan ya, ada untuk provinsi juga dan kabupaten kota lainnya di Kalimantan Timur, jadi selama ini jika NPWP tidak menunjukkan lokasi Berau, maka Berau tidak mendapatkan yang 8,4 persen itu,” ujarnya.

Ditambahkan, selama ini dari perusahaan-perusahaan yag memiliki NPWP lokasi sudah berkontribusi ke kabupaten Berau yaitu setiap tahun PPH 21,25 dan 29 telah berkontribusi sebesar 36 miliar, artinya jika hasil penjaringan ini berhasil maka akan bertambah lagi sebesar Rp 60 M menjadi Rp 96 milyar.

Sumber: prokal

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only