Pemerintah Berencana Perluas PPN Ekspor Jasa

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan ekspor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF, Rofyanto Kurniawan, dalam temu media di Jakarta, Kamis (25/10), menyebutkan kebijakan perluasan cakupan tarif PPN ekspor jasa tersebut paling lambat selesai tahun ini. “Kami paham bahwa dalam pelaksanaannya ada kompleksitasnya, namun intinya pemerintah ingin memperluas cakupan PPN ekspor jasa 0 persen,” kata dia.

Rofyanto menjelaskan pihaknya masih mendiskusikan mengenai jumlah tambahan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang telah diubah melalui PMK Nomor 30/PMK.03/2011, terdapat tiga jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.

Ketiga jenis jasa kena pajak tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), transaksi jasa domestik pada kuartal II-2018 masih mencatatkan defisit US$ 1,79 miliar, lantaran kinerja ekspor jasa yang tak mampu mengimbangi impor jasa. Data tersebut menunjukkan, ekspor jasa pada kuartal II-2018 hanya mencapai US$ 6,48 miliar, sementara itu impor jasa melonjak hingga US$ 8,27 miliar. Sehingga, transaksi jasa masih mencatatkan defisit.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Ekonomi (LP3E), Kamar Dagang dan Industri ( Kadin), Didik Rachbini menilai penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat menghambat ekspor di sektor jasa. Menurut Didik, ekspor di sektor jasa mampu memberikan devisa yang besar untuk pemerintah. “Untuk ekspor jasa kan menghasilkan devisa, supaya cepat tumbuh jangan dipajakin,” ujar Didik.

Didik mendorong agar pemerintah memberikan PPN tarif 0 persen kepada ekspor jasa yang potensial agar mampu menghasilkan devisa. “Pajak itu sebisa mungkin memberikan insentif untuk maju. Kalau dipajakin ekspor keluar, itu sama saja menghambat,” kata Didik. Pemerintah saat ini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi sektor ekspor jasa.

Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0 persen, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Pemerintah saat ini merencanakan penambahan 6 jenis jasa lagi yang akan diberikan PPN 0 persen, yakni jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengemabnagan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan. Didik pun menyambut baik rencana tersebut.

Sumber: neraca.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only