Wajib Pajak Harus Jujur Bayarkan Pajaknya, Jika Tidak, Sanksi Ini Siap Menanti

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas kepada Wajib Pajak (WP) yang membandel.

Pihaknya bahkan tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan hingga pencabutan izin usaha jika WP tidak taat dan tidak jujur dalam melaporkan pajaknya.

Baik pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir dan 11 pajak lainya.

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul adanya temuan tim dari Bapenda yang mensinyalir adanya sejumlah WP tidak jujur dalam melaporkan pajaknya. Khusunya pajak restoran.

Temuan ini terungkap saat tim dari Bapenda mendatangi langsung WP yang ada di Mal Ska. Hasilnya mengejutkan, banyak WP yang ternyata membayarkan pajaknya tidak sesuai ketentuan. Yakni 10 persen dari hasil penjualan.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah wajib yang dilakukan tim dari Bapenda akhir pekan kemarin, masih ditemukan WP yang tidak jujur dalam melaporkan pajaknya.

“Kita menemukan ada wajib pajak yang rata-rata omsetnya itu Rp 2 juta perhari. Tapi mereka mengaku selama ini hanya membayarkan pajaknya hanya Rp 400 ribu per bulanya. Padahal kalau dihitung rata-rata per bulan penghasilan mereka itukan sekitar Rp 60 juta. Dari Rp 60 juta itu mereka harus membayarkan pajaknya ke pemerintah sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 6 juta,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, Minggu (28/10/2018).

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak yang laporan pajaknya diduga tidak sesuai dengan nilai transaksi di tempat usahanya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayarkan oleh masyarakar benar-benar dibayarkan oleh wajib pajak ke pemerintah sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui berapa sebenarnya nilai transaksi di tempat usaha tersebut dan berapa seharusnya pajak yang harus mereka bayarkan,” ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan ternyata ditemukan ada selisih antara transaksi dengan pembayaran pajaknya, maka pihaknya akan melakukan upaya penagihan terhadap selisih pajak yang belum disetorkan tersebut.

“Kalau terbukti kurang bayar, kita minta mereka segera melunasinya, tidak bisa tidak,” tegasnya.

Jika wajib pajak tersebut ternyata tidak mau membayarkan pajaknya, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas.

“Kita beri mereka waktu untuk melunasi kekurangan bayar pajaknya, tapi kalau niat baiknya tidak ada kita akan lakukan penempelan spanduk, yang berisi tulisan retoran atau tempat hiburan ini menunggak pajaknya. Biar masyarakat tau, pajak yang mereka bayarkan itu belum disetorkan oleh wajib pajak ke pemerintah,” katanya.

Tidak cukup sampai disitu, jika aksi penempelan spanduk tersebut tidak diindahakan, pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas lagi.

“Kalau wajib pajak tersebut tidak juga meluniasi pajaknya kita akan lakukan penyegelan. Tidak juga, kita akan cabut izin, dan akan lelang asetnya untuk menutupi kekurangan pajaknya,” ujarnya. (*)

 

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only