Revisi DNI dan Insentif Pajak Dipastikan Rampung Pekan Ini

Jakarta — Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) dan perumusan insentif perpajakan akan difinalisasi pekan ini. Kedua beleid tersebut diterbitkan demi mendorong minat investasi langsung.

Hari ini, Jumat (9/11), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi untuk membahas sejumlah kebijakan, termasuk revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan insentif perpajakan terkait investasi tersebut.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, di dalam revisi DNI, pemerintah akan mengubah ketentuan kepemilikan Penanaman Modal Asing (PMA) di beberapa sektor. Tak hanya itu, jumlah sektor yang mendapat pelonggaran investasi juga bertambah.

“Isu terkait DNI itu ada beberapa, ada perluasan bidang usaha, yang artinya pengurangan DNI. Selain itu, isu yang diangkat adalah kepemilikan asing, di mana kami akan permudah namun tetap kami kontrol,” kata Susiwijono di kantornya, Kamis (8/11).

Sementara itu, isu insentif perpajakan terkait investasi yang tengah digodok adalah pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) dengan nilai jumbo, atau biasa disebut super deductible tax.

Rencananya, tax allowance sebesar 200 persen bisa diberikan untuk sektor industri yang memanfaatkan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk investasi yang mengedepankan riset dan pengembangan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan kembali merevisi aturan pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau biasa disebut tax holiday yang saat ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018. Rencananya, pemerintah akan mengurangi ambang batas nilai investasi yang bisa mendapatkan tax holiday serta perluasan sektor penerimanya.

“Kedua kebijakan ini kami dulukan karena sudah dikerjakan sejak lama. Namun kami belum tahu, apakah kebijakan DNI dan perpajakan ini akan menjadi satu paket kebijakan tersendiri, atau akan dikeluarkan satu-satu. Tergantung hasil pelaporan kepada presiden,” terang dia.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi hingga kuartal III tahun ini di angka Rp535,4 triliun atau tumbuh 4,3 persen dibanding tahun sebelumya. Padahal, pertumbuhan realisasi investasi sempat mencapai 13,2 persen.

Kebijakan Baru Terbit Akhir Tahun

Selain itu, Kementerian juga sedang mempersiapkan paket kebijakan khusus baru untuk menggaet investasi langsung dalam negeri. Upaya lebih keras dilakukan realisasi pertumbuhan investasi melandai sepanjang tahun ini.

Kementerian menargetkan kajian kebijakan baru akan rampung menjelang akhir tahun agar bisa segera diimplementasikan. Hanya saja, ia enggan menjelaskan lebih rinci kebijakan yang dimaksud.

Intinya, paket kebijakan ini akan menyusul kebijakan sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Ada banyak kebijakan terkait investasi yang kami siapkan, tapi nanti biar Menko Perekonomian yang sampaikan,” kata Susiwijono.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only