Sri Mulyani Turunkan Pajak Properti Mewah

Jakarta – Wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk properti tampaknya batal terealisasi. Kementerian Keuangan malah akan mengubah threshold atau batas bawah harga rumah mewah yang akan dikenakan PPnBM.

Hal tersebut disampaikan dalam paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait ragam insentif perpajakan yang disiapkan kementerian keuangan untuk tarik investasi.

Untuk sektor properti, Sri Mulyani menyampaikan, saat ini sedang diselesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk rumah dan apartemen yang perkembangan terkendala karena dikenakan PPnBM yang sangat tinggi.

“Selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar” ucap Sri Mulyani dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (21/11/2018).

Untuk menurunkan PPh Pasal 22 untuk rumah mewah, besaran tarif turun dari 5% menjadi 1%. “Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” tambah Sri Mulyani.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memaparkan secara rinci kajian atas rencana penghapusan pajak pembelian rumah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Objek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.

Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan townhouse dari jenis non strata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan rencana tersebut saat ini masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal. Namun memang belum pasti keduanya akan dihapuskan.

“Arahnya ke PPh pasal 22, karena kalau itu dihilangkan, tetap akan dipungut kepada pembeli dan menjadi kredit pajak. Bukan berarti dicabut, pajaknya hilang,” kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/10/2018).

“Kan selama ini pembeli bayar di awal, tapi nanti bisa dikreditkan di pelaporan SPT Tahunan. Jadi tetap dilaporkan,” sambung Hestu.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only