Wajib Parkir Devisa Ekspor Berlaku Efektif 1 Januari 2019

Jakarta — Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan aturan wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) bagi pengusaha sektor sumber daya alam (SDA) berlaku 1 Januari 2019. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengolahan dan pengolahan sumber daya alam telah rampung.

Draft rancangan peraturan tersebut tinggal menunggu diteken oleh para menteri dari kementerian terkait, serta Presiden Jokowi. “RPP sudah putus semalam. Dibahas antar instansi, harmonisasi sekalian,” ujarnya di Jember, Kamis (22/11).

Susiwijono mengatakan melalui aturan tersebut, DHE yang dihasilkan dari SDA di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, dan perikanan wajib disimpan dalam rekening khusus bank devisa dalam negeri dan penggunaannya hanya untuk pemenuhan aktivitas usahanya. Selain itu, pemerintah juga mendorong konversi DHE ke rupiah untuk DHE di luar kewajibannya.

“Kami memahami kalau yang asing perlu (DHE) untuk bayar dividen, membayar utang valas, impor bahan baku. Itu boleh semua, cuma yang lain ditukar ke rupiah saja,” ujarnya.

Susiwijono menegaskan beleid ini bukan suatu bentuk pengekangan modal (capital control) untuk pelaku usaha. Aturan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah berkoordinasi dengan otoritas moneter Bank Indonesia dalam mengendalikan devisa.

Susiwijono mengatakan pengendalian devisa juga dilakukan oleh banyak negara. Untuk Indonesia, pengaturan dilakukan untuk mengurangi tekanan pelemahan rupiah yang terjadi akibat gejolak perekonomian global.

Dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, pengusaha diwajibkan memarkirkan DHE mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Jika tidak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor, denda hingga pencabutan izin usaha.

Di saat bersamaan, pemerintah juga memberikan pengusaha insentif berbentuk keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Bagi bunga deposito DHE pada rekening khusus, akan dikenakan PPh final sesuai dengan aturan perpajakan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, PPh bunga deposito yang dikonversi ke rupiah dalam waktu satu bulan sebesar 7,5 persen, tiga bulan 5 persen dan enam bulan atau lebih sebesar 0 persen.

Sementara itu, PPh bagi bunga deposito berbentuk dolar dalam waktu satu bulan sebesar 10 persen, tiga bulan sebesar 7,5 persen, enam bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari enam bulan sebesar 0 persen.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only