Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah Tahun Ini

Jakarta — Pemerintah membatalkan rencana penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar jenis cruise. Namun, pemerintah tetap akan menghapus PPnBM kapal yacht.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak merinci alasan pemerintah membatalkan rencana penghapusan PPnBM pada kapal cruise. Namun, ia memastikan pemerintah bakal menghapus PPnBM kepal yacht sebelum akhir tahun ini.

Menurut Luhut, penerimaan pajak dari kapal yacht dalam satu tahun kurang dari Rp10 miliar. Penghapusan pajak ini diyakini mendatangkan efek berganda pada perekonomian.

“Presiden Joko Widodo mau menyederhanakan aturan. Jadi aturan jangan dibuat pabaliut (awut-awutan), yang mempersulit. Aturan susah kami permudah yang tentu memberikan keuntungan bagi negara. Seperti ini, misalnya, cuma dapat beberapa miliar (PPnBM dari yacht), padahal kalau dibuka bisa dapat sekian triliun (rupiah) ,” ujar Luhut usai menghadiri rapat koordinasi di kantornya, Selasa (27/11).

Dengan insentif tersebut, Luhut berharap kapal-kapal mewah asing semakin banyak yang bersandar di Indonesia. Alhasil, penerimaan sektor pariwisata Indonesia akan terdongkrak.

“Ngapain dia (kapal) parkir di Singapura? Kan bisa parkir di Batam,” ujarnya.

Luhut mengungkapkan relaksasi PPnBM yacht akan berlaku setelah pemerintah kembali merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sebagai catatan, pemerintah terakhir merevisi PP 145/2000 dengan menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2006 yang merupakan perubahan ketujuh atas beleid tersebut.

“Setelah (revisi) PP selesai, aturan akan berlaku. Harus tahun ini,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, yang telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, yacht saat ini dikenakan PPnBM sebesar 75 persen dari harga.

Secara terpisah, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Agung Kuswandono menambahkan, saat ini, jumlah yacht yang bersandar di Indonesia masih sangat kecil yaitu hanya berkisar 1.500-an. Padahal, sebut Agung, jumlah yacht di dunia mencapai jutaan.

“Selama ini mereka tidak parkir di Indonesia tetapi parkir di Singapura, di Malaysia. Padahal, parkir satu hari itu minimal US$100 bayangkan kalau mereka parkir setengah tahun,” ujarnya.

Dengan relaksasi ini, Agung optimistis jumlah yacth yang akan bersandar di Indonesia semakin banyak. Terlebih, posisi Indonesia sangat strategis. Beberapa daerah juga telah menyiapkan infrastruktur dermaga yang dibutuhkan seperti di Bali, Lombok, Tanjung Priok, dan daerah-daerah lain.

“Kita harus berani membuka regulasi yang menghambat masuknya mereka (yacht) supaya pariwisata naik,” pungkasnya.

 

Sumber :cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only