Aturan Libur Bayar Pajak untuk Industri Terbit

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid 16 untuk mendorong investasi asing masuk ke tanah air. Salah satu kebijakan dalam paket itu adalah libur bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam waktu tertentu.

Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 November 2018 yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018. Sebelumnya kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.

Dengan aturan ini, pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas libur pajak. Misalnya untuk usaha agrikultur dan digital.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan tax holiday ini juga bisa berlaku untuk perluasan usaha, selama nilai investasinya masih sesuai dengan aturan dalam PMK 150/2018 tersebut.

Menurut dia, jika ada wajib pajak yang sudah dapat tax holiday tetapi menambah project baru, maka dia akan mendapatkan fasilitas lagi.

“Sehingga tidak hanya satu. Ini yang berbeda dari aturan sebelumnya,” kata Susi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Dia menjelaskan dengan adanya tax holiday investor terdorong untuk memanfaatkan fasilitas ini. Apalagi dengan adanya sistem OSS, diharapkan pegurusan izin juga menjadi lebih mudah.

“Proses antarkementerian sudah dipotong langsung dengan sistem OSS. Sehingga finalisasinya hanya di Kemenkeu. Kami harap tax holiday akan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif fiskal,” tambahnya.

Dalam pasal 2 PMK Nomor 150 Tahun 2018 disebutkan Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Kemudian memperoleh fasilitas tax holiday tersebut masih sama seperti sebelumnya, yaitu harus mendaftarkan terlebih dulu ke Online Single Submission (OSS). Setelah itu akan muncul dengan sendirinya berapa lamanya tax holiday yang akan diberikan, ini disesuaikan dengan jumlah investasinya.

Berdasarkan jumlahnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun; investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama tujuh tahun; investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama sepuluh tahun; investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun; dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Lalu setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dati PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutanya untuk nilai penanaman modal baru. Selain itu, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk penanaman modal baru.

 

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only