JAKARTA – SPTadalah laporan pajak yang dilakukan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini wajib hukumnya. Saat ini, proses pelaporan SPT Pajak semakin mudah karena bisa dilakukan melalui situs DJP online tanpa perlu ke kantor pajak.
Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa fungsi dari SPT adalah:
1. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
2. Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
3. Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Secara kategori, SPT pajak dibedakan menjadi dua yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Perbedaannya hanya satu. SPT Tahunan dilakukan untuk melapor Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri, sementara SPT Masa lebih kepada laporan pajak orang lain yang dipotong.
Jenis Formulir SPT
Tiap pekerja memiliki formulir SPT yang berbeda. Formulir tersebut merupakan bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Ada empat jenis, nantinya keempat formulir di bawah ini akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.
– Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
– Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
– Formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
– Formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
– Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.
Bersyukurlah hidup di era digital seperti sekarang. Berbagai hal yang dulunya harus dilakukan secara manual, kini semua telah dipermudah melalui internet. Tak terkecuali saat melapor SPT. Cukup dengan mengakses DPJ online, proses laporan pajak Anda akan selesai dalam sekejap.
DPJ online adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lewat DJP online, setiap orang berstatus wajib pajak bisa melaporkan SPT masing-masing dengan e-filing & e-billing pajak.
Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah melapor SPT pajak lewat DPJ online berikut ini seperti dikutip cekaja, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
1. Miliki EFIN
Pertama, Anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing.
Untuk mendapatkannya, calon pelapor bisa datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya data pajak yang bersangkutan.
Ketika melakukan aktivasi EFIN, Anda juga perlu membawa berbagai berkas, meliputi fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Lalu, isi formulir aktivasi EFIN lalu diserahkan pada loket. Setelah EFIN diaktifkan maka bisa digunakan untuk berbagai layanan pada DJP online, termasuk pelaporan SPT.
2. Registrasi DJP online
Selanjutnya, buka situs resmi DJP di alamat efiling.pajak.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, klik pilihan Daftar dan isi berbagai data yang dibutuhkan. Mulai dari nomor NPWP, kode keamanan, hingga nomor EFIN.
Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai dengan yang Anda miliki.
3. Aktifkan akun
Akun yang sudah jadi perlu Anda aktifkan dengan menginput email dan nomor hp. Kemudian, masukkan password and tekan “Simpan”. Dalam beberapa detik, email Anda akan dikirimkan pesan dari DJP online yang berisi link untuk langsung mengakses DJP online.
4. Pilih menu Buat SPT
Setelah akun aktif, login ke situs DPJ online dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat. Kemudian, pilih menu Buat SPT, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
5. Isi SPT
Jika sudah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT. Ada 4 isian, di antaranya adalah:
– Isian A
Kolom untuk mengisi data yang tertera pada bukti pemotongan pajak A1/A2 dari bendahara kantor.
– Isian B
Tentang jumlah pendapatan yang dikenai PPh final serta penghasilan yang tidak sebagai objek pajak.
– Isian C
Mengenai total harta dan kewajiban yang dimiliki pada akhir tahun.
– Isian D
Berisi pernyataan bahwa semua isian dari awal sampai akhir adalah benar.
6. Verifikasi SPT
Terakhir masuk ke menu “Kirim SPT”. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda. Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT. Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai wajib pajak.
Mudah, bukan? Melalui DJP online, para wajib pajak tidak perlu lagi mengantri untuk melapor SPT di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir. Dengan cara yang semudah ini, tidak ada alasan lagi terlambat melapor SPT. Usahakan melapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan, karena ada denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu yang akan dikenakan.
Sumber :okezone.com
Leave a Reply