Masih Banyak Pengusaha Tambang Tidak Bayar Pajak

BALIKPAPAN – Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menunjukkan usaha tambang masih memberi kontribusi terbesar bagi penerimaan pajak pada 2018, yakni mencapai 33 persen.

Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara sendiri berhasil merealisasikan target sebesar 91,88 persen atau Rp 19,16 triliun pada tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengatakan, meski pertambangan memiliki kontribusi sebesar 33 persen, hal itu belum bisa disebut sebagai prestasi.

Sebab, hanya segelintir pengusaha tambang yang taat pada kewajiban membayar pajak.

“Kadang ada yang belum bayar. Saat ini kami bergantung dari 500 atau 200 perusahaan. Namun, yang besar hanya dua atau tiga,” kata Samon, Senin (25/2).

Samon menambahkan, pihaknya memang harus memetakan semua perusahaan agar adil.

“Kalau melihat potensi dan hasil penelusuran kami, banyak perusahaan tambang setorannya harus lebih besar,” ujar Samon.

Samon optimistis target kenaikan penerimaan pajak tahun ini sebesar 23 persen bisa tercapai.

Optimisme Samon tidak lepas dari penyelenggaraan rapat koordinasi lintas instansi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan di Kaltim

Beberapa upaya akan dilakukan. Di antaranya, sinkronisasi data dan pengecekan ulang.

Selain itu, Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara juga hendak menginventarisasi perusahaan yang justru membayar pajak di luar Pulau Kalimantan.

“Pajak itu kadang bisa karena dia (pengusaha) hanya terlihat bayar atau tidak. Nanti kami kejar karena di Pasal 21 ada pajak atas karyawan,” ujar Samon.

Sumber: JPNN.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only