Pajak Perusahaan Internet

PARIS. Prancis diperkirakan meraup € 500 juta atau Rp 8 triliun jika memungut pajak 3% dari pendapatan perusahaan internet. Mengutip Reuters kemarin, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan kepada surat kabar Le Parisien, pengenaan pajak itu menyasar perusahaan digital yang pendapatannya melebihi € 750 juta secara global dan lebih dari € 25 juta di pasar Prancis.

Pajak akan menargetkan sekitar 30 perusahaan, sebagian besar perusahaan Amerika Serikat. Lalu korporasi China, Jerman, Spanyol, Inggris dan Prancis. Perusahaan yang menjadi incaran seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple (sering disebut GAFA) serta Uber, Airbnb, Booking dan spesialis periklanan online Prancis Criteo.

Menurut Maire, pengenaan pajak tersebut bentuk keadilan fiskal. Saat ini pajak yang dibayar oleh perusahaan digital lebih rendah 14% dibanding perusahaan kecil dan menengah di Eropa. Pajak yang adil adalah tuntutan utama protes rompi kuning di Prancis.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only