Penerapan Pajak E-Commerce Menunggu Aturan Teknis

JAKARTA. Pungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu aturan teknis, yakni peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.

Pungutan pajak bagi pelaku e-commerce tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2010/PMK.010 /2018. Tidak ada jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. PMK ini hanya mendorong pedagang dan pelaku usjasa melalui platform lokapasar (marketplace) membuat atau memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ke penyedia lokapasar, serta membayar kewajiban pajaknya.

Penyedia lokapasar juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berhubungan dengan penyediaan layanan marketplace.

Penyedia lokapasar juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh dari transaksi penjualan barang dagangan milik penyedia platform lokapasar sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi pelapak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, kebijakan ini akan berjalan setelah terbitnya Perdirjen Pajak. “Masih finalisasi,” ujar Hestu, Rabu (13/3), tanpa mengungkapkan waktu terbit aturan teknis tersebut.

Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan, pembahasan Perdirjen Pajak terganjal tiga poin. Pertama, batas nilai kewajiban pelaporan data NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Yang banyak beredar Rp 300 juta, kami mintanya Rp 4,8 miliar,” jelas Ignatius.

Kedua, level of playing field atau keadilan dengan pelaku usaha yang berdagang melalui media sosial. Menurut Ignatius, Ditjen Pajak tampak masih bimbang menarik data dari pelaku e-commerce di jaringan media sosial. Ketiga, verifikasi data. Pengusaha meminta agar pelaporan data NPWP dan NIK ini disertai bukti verifikasi bahwa data sesuai. Namun hal ini belum jelas bagaimana caranya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only