Bukalapak Sambut Baik Penarikan Pajak e-Commerce

Jakarta. Bukalapak menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menarik kembali ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menkeu Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kami menyambut baik keputusan Menkeu menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce),” ujar Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono ketika dihubungi, Minggu (8/4).

Intan mengatakan sejak awal, Bukalapak bersama pemerintah memiliki ide yang sama untuk mendorong ekosistem digital di Indonesia. Bagi Intan, peraturan tersebut adalah bentuk dukungan terhadap ekosistem e-commerce.

“Regulasi yang diterbitkan Pemerintah merupakan bentuk dukungan dan perlindungan terhadap perkembangan e-commerce,”kata Intan.

Intan mengatakan ke depannya Bukalapak akan selalu mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan mengatur perkembangan e-commerce.

Intan kemudian menyinggung bahwa Bukalapak berusaha untuk meningkatkan kelas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga warung-warung konvensional di Indonesia. Bukalapak menggunakan teknologi sebagai alat untuk menaikkan derajat para pelaku usaha ini.

“Bukalapak terus berupaya memberdayakan dan menaik-kelaskan jutaan usaha kecil di seluruh Indonesia, serta memberdayakan para warung konvensional untuk turut menikmati kemudahan dengan adanya kemajuan teknologi,” ujar Intan.

Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik aturan perpajakan e-commerce karena kerap disalahartikan masyarakat dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Padahal pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sumber :cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only