Tarif Batas Atas Pesawat Efektif Turun Mulai Besok

YLKI meragukan langkah pemerintah ini mampu menurunkan tarif tiket pesawat.

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Diteken Rabu (15/5) malam, aturan iini adalah hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memutuskan tarif tiket pesawat harus bisa turun 12%-16%. “Tentu saja ini mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana B. Pramesti, Kamis (16/5).

Kemhub minta agar maskapai segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini. Artinya, penurunan tarif sudah mulai berlaku pada Sabtu (18/5) besok.

Menurut Polana, bila maskapai penerbangan tak mematuhi ketentuan ini, maka pemerintah bisa memberikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan, pencabutan dan sanksi administrasi.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

Tak berdampak

Kendati telah ada aturan yang mengharuskan maskapai menurunkan tarif batas atasnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai hal ini tak berdampak signifikan pada penurunan harga tiket pesawat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi bilang meski di atas kertas penurunan tarif bisa dilakukan, pada praktik bisa berbeda. “Faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah,” ujar Tulus.

Alhasil, persentase turunnya tarif batas atas tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

Dia menambahkan, kebijakan baru ini memang membuat maskapai tak leluasa untuk menaikkan tarif hingga 100%, namun hal tersebut justru bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase tarif batas atas yang dimiliki. “Intinya, kebijakan ini tidak secara otomatis menurunkan harga tiket pesawat,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only