Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan

– pajak terbaru dari pemerintah berupa super deduction tax tak lama lagi bakal segera diimplementasikan. Model pengurangan pajak hingga di atas 100% itu aturannya kini tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.

Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

“Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and development (R&D) untuk menghasilkan inovasi.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, super deduction tax bakal menarik investor serta akan mendorong perusahaan industri lebih menambahkan inovasi. “Tentunya ini akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melakukan inovasi. Super deduction tax akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi. PP (peraturan pemerintah)-nya sudah selesai,” ucapnya. Saat ini Kemenperin di tekankan terus bersinergi dengan para pelaku usaha, asosiasi, dan stakeholders terkait dalam mendorong pertumbuhan industri.

Pembangunan SDM menjadi salah satu strategi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Melalui kegiatan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, pemerintah mengajak para pengusaha untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan SDM industri kompeten.

Pemerintah memastikan beleid soal pengurangan pajak di atas 100% itu akan diatur melalui re visi PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Terkait super deduction, kami sebelumnya sudah membahas mengenai revisi PPNo94Tahun 2010. Ini sebenarnya adalah cantolan untuk kita membuat PMK-nya. Hari ini kita akan selesaikan mengenai PP tersebut,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir di Jakarta belum lama ini.

Iskandar melanjutkan, terkait kebijakan pendidikan vokasi, dalam revisi PP No 94/ 2010, pemerintah akan menambahkan satu pasal, yaitu ada tambahan pengurangan pajak 100% untuk perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi sehingga totalnya 200%.

“Kompetensi apa yang akan kita berikan juga sudah diatur dan disepakati antara kementerian terkait. Surat resminya sudah kami sampaikan ke kepala BKPM,” tandas Iskandar. Melalui insentif fiskal ini, industri diharapkan makin giat untuk terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian saat ini tengah menyiapkan empat kebijakan yang akan ditindaklanjuti pada pekan depan mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM hingga finalisasi regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mendorong percepatan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk pengembangan SDM.

“Super deduction tax sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai. Presiden akan menandatangani PP dan menteri keuangan sudah menyiapkan PMK,” kata Susiwijono pada acara halalbihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6).

Susiwijono menjelaskan, insentif fiskal ini selain diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, juga akan di berikan ke pada pelaku usaha yang dapat meningkatkan ekspor untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan Indonesia.

Untuk peningkatan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menginstruksikan ada tim khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.

Selanjutnya Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau online single sub mission (OSS). Kebijakan lain yang segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.

“Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur. Misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa,” kata Susiwijono.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only