Pajak Surat Utang Infrastruktur Bakal Dipangkas Jadi 5 Persen

Jakarta — Pemerintah memastikan bakal memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen.

“Penurunan tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur ini sudah (dipastikan), akan kami turunkan dari 15 persen menjadi 5 persen,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (19/6).

Penurunan tarif PPh final bunga obligasi merupakan salah satu insentif fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah guna mendorong investasi. Selain insentif tersebut, pemerintah juga bakal memangkas tarif PPh badan dan super deduction tax.

“Aturan super deduction tax sudah kami selesaikan. Kami harapkan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan,” jelas dia. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemangkasan bunga obligasi tersebut. Namun, penurunan bunga obligasi sebenarnya sudah lama dikaji pemerintah.

Sebelumnya, ia menyebut penurunan bunga surat utang tersebut diharapkan dapat menarik minat investor untuk memiliki instrumen investasi tersebut. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan meningkatkan pendalaman pasar keuangan. 

Saat ini, pajak bunga obligasi dipatok 15 persen untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan 20 persen bagi wajib pajak luar negeri sesuai PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

Selain itu, perlakuan pajak obligasi juga berbeda-beda di antara instrumen investasi. Misalnya, obligasi yang menjadi instrumen penempatan dana pensiun tidak dikenakan tarif PPh final, sementara tarif pajak PPh final untuk pajak bunga obligasi reksa dana terhitung 5 persen hingga 2020 dan akan meningkat jadi 10 persen mulai 2021 mendatang.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only