Tambahan Penerimaan Rp 6 Triliun di 2020

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menyatukan batasan produksi sigaret putih mesih (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang mulai tahun depan. Penggabungan klarifikasi produksi ini untuk mencegah terjadinya penghindaran tarif, dari perusahaan rokok dengan cara menjaga produksi di bawah tiga miliar batang, agar tidak kena tarif cukai tinggi.

Saat ini, Bea Cukai, masih menemukan pabrikan besar milik asing SPM dan SKM yang melakukan penghindaran membayar cukai yang lebih tinggi. Padahal, jika produksi SKM dan SPM diakumulasikan, jumlah produksi pabrikan besar asing ini jauh melampaui tiga miliar batang.

Celah ini yang membuat pabrikan besar asing menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga berimbas kepada harga rokok yang lebih murah di tingkat konsumen. Walhasil tujuan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi tidak bisa berjalan dengan efektif.

Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemkeu menyatakan, saat ini timnya masih terus melakukan pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM. “Pembahasan ini sudah di level atas, kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar,” kata Nasruddin, akhir pekan lalu.

Kemungkinan Oktober atau November peraturan tarif 2020 keluar

Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk rencana SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan. Pertama, untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antar pabrikan rokok yang besar agar tidak menikmati batasan aturan untuk pemain kecil.

Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahaan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menghitung, estimasi penerimaan cukai rokok bisa bertambah sekitar Rp 4 triliun-Rp 6 triliun, Angka tersebut dihitung sesuai dengan roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.

Namun, Bawono menyoroti kebijakan cukai tembakau pemerintah di tahun depan. Terutama peluang kenaikan tarif setelah tahun ini gagal dilakukan.

Jika pemerintah berencana menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau tahun depan, maka dampak ke penerimaan serta industri rokok perlu kembali dipertimbangkan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only