Insentif Vokasi Dorong Produktivitas

MAGELANG — Penerbitan aturan insentif pajak super tax deduction bagi pelaku usaha yang menggelar kegiatan vokasi diyakini akan meningkatkan tingkat daya saing dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah no. 45/2019 yang mengatur pemberian insentif pengurangan biaya pendidikan vokasi hingga 200% dari penghasilan bruto.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan tingkat daya saing pekerja Indonesia rendah karena tingkakt pendidikan yang rendah. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi, maupun sertifi kasi kompetensi.

Menurut Hanif, PP No. 45/2019 akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit berpendapat tax deduction mendorong perusahaan melakukan baik pendidikan maupun pelatihan vokasi. Oleh karena itu, perlu ada standar yang benar tentang program vokasi dengan sistem yang baik dan terukur.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP badan yang me nye diakan fasilitas praktik kerja atau pe ma gangan merupakan upaya baik swasta un tuk mendukung peningkatan keahlian pekerja sehingga kebutuhan industri bisa di penuhi oleh kemampuan keterampilan pekerja.

Insentif ini, menurut Timboel, harus didukung oleh pengawasan dari pemerintah agar badan usaha swasta yang membuka praktik kerja dan pemagangan yang juga patuh pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2015 tentang pekerja praktik dan magang mendapatkan perlindungan seperti jaminan sosial kematian (JKm) dan kecelakaan kerja (JKK) serta tempat kerja yang layak serta uang makan dan transport.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only