Pengusaha Minta Pajak Ekonomi Digital Bersifat Adil

Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/ idEA) siap mendukung pajak ekonomi digital asalkan adil.

Asosiasi meminta rencana penerapan pajak ekonomi digital dari Kementerian Keuangan bisa berlaku adil untuk semua platform. Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, siap mendukung rencana Kementerian Keuangan terkait penerapan pajak ekonomi digital.

Namun syaratnya aturan tersebut bisa berlaku adil untuk semua platform, seperti marketplace (Lazada, Blibli, ride-hailing (GOJEK, Grab), online retail, voucher murah, iklan baris (OLX, Kaskus), dan media sosial.

”Idealnya, setiap transaksi harus ada pajak. Tapi, untuk platformiklan baris dan media sosial ini yang paling sulit untuk dilacak karena transaksinya bisa via telepon atau WA. Ini sulit,” ujar Ignatius di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pajak ekonomi digital ini untuk semua platform baik bagi pemasukan negara. Namun, ini akan menantang karena berbagai platform akan muncul seperti pedagang kaki lima yang hilang saat dirazia. Model bisnis baru akan bermunculan demi menghindari pajak.

”Marketplace atau e-commerce yang paling mudah untuk dikenakan pajak. Tapi, mereka bisa saja beralih ke grup WA atau media sosial,” ujarnya. Sebelumnya, pemerintah mencoba memberlakukan PMK-210 pada platform marketplace dan akhirnya mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial.

Apalagi saat ini 95% pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19% yang sudah menggunakan marketplace . Meskipun pemerintah telah mencabut PMK ini, kata dia, idEa berharap adanya direktorat baru tidak akan kembali membebani pedagang mikro di e-commerce.

”Sekarang persaingan sedang ketat. Pedagang marketplace bisa pindah semua ke media sosial, tapi kalau diterapkan ke semua secara seragam, tidak akan masalah, tidak ada persaingan,” tuturnya.

Ekonom UI Fithra Faisal menilai, rencana penerapan pajak ekonomi digital disebut sebagai sesuatu yang terburuburu dan kontraproduktif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah seharusnya bisa menjadi enabler bagi ekosistem digital yang terdiri atas pemerintah, komunitas, industri, dan kampus. ”Pemerintah harusnya bisa jadi enabler bagi ekosistem digital.

Rasanya hanya pemerintah Indonesia yang semangat menetapkan pajak untuk platform digital dibandingkan negara lain. Sebaiknya dipikirkan ulang,” ujar Fithra. Dia menjelaskan, multiplier efek negatif apabila pajak ditetapkan untuk ekonomi digital.

Hal yang paling mendasar, menurut dia, pengertian ekonomi digital yang masih abstrak. Asosiasi Minta Pajak Ekonomi Digital Adil Sementara untuk mengenakan pajak bagi platform tentu akan memberatkan karena mungkin masih belum mendapatkan untung.

Sementara mengenakan pajak bagi pelaku usaha kemungkinan akan membunuh banyak pelaku UMKM yang sedang berjuang. ”Efek lanjutan untuk pajak bagi transportasi online adalah harga di konsumen akan semakin berat.

Dampak kenaikan harga tiket pesawat yang lalu saja sangat dirasakan berkontraksi pada perekonomian nasional. Jangan ditambah lagi dengan memperparah,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengukuhkan dua direktorat baru di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sri Mulyani mengatakan, dalam era digital saat ini, ketersediaan data menjadi hal sangat penting sehingga dirinya menginginkan Direktorat Jenderal Pajak memiliki kapasitas, kompetensi, dan kredibilitas dalam membangun sistem informasi serta pengumpulan data yang bersifat kredibel, akurat, dan aktual.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only