Menunggu Taji Hasil Pertukaran Data Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian  Keuangan (Kemkeu) terus menjalankan program pertukaran data perpajakan secara internasional melalui automatic exchange of information (AeoI). Pajak terus memperbanyak jumlah negara untuk digandeng di pertukaran data pajak. Bersamaan itu data hasil pertukaran juga mulai diolah di tingkat kantor pelayanan pajak (KPP).

Sesuai Pengumuman Ditjen Pajak Nomor PENG-05/PJ/2019, tercatat jumlah yuridiksi partisipan untuk pelaporan data perpajakan dengan Ditjen Pajak mencapai 98 negara. Akhir tahun lalu, jumlah partisipan hanya 65 negara.

Sejumlah negara yang selama ini menjadi surga pajak sudah masuk dalam daftar tersebut. Mereka antara lain Hong Kong, Singapura, hingga Panama, yang dulu heboh dengan kasus Panama Papper karena jadi persembunyian pengemplang pajak.

Sedangkan negara tujuan pelaporan data perpajakan oleh Ditjen Pajak sebanyak 82 negara. Jumlah itu juga jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Pengumuman PENG-05/PJ/2019 adalah update atas informasi sebelumnya akhir bulan lalu. Pengumuman ini menambah empat yuridiksi yang akan mengirim data perpajakan ke Indonesia.

Mereka adalah Albania, Brunei Darussalam, Ghana, serta Saint Kitts and Nevis. “ Jumlah ini akan kami tambah lagi, sampai akhir september bisa berjumlah 102 negara,” jelas Hestu, Selasa (23/7).

Jumlah negara yang menjadi tujuan pelaporan juga bertambah menjadi 66 negara. Namun Hestu masih merahasiakan identitas kelima negara tersebut.

Tindak Lanjut

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, Ditjen Pajak telah memanfaatkan data AeOI. Data dibagi ke seluruh KPP, sesuai status pencatatan masing-masing wajib pajak yang dilaporkan di AeOI.

“Setahun ini (AeOI berjalan sejak tahun 2018), kami kerjakan dengan ekstra hati-hati untuk filtering, cleansing, memastikan bahwa kalau kami tindak lanjuti nanti. Kami sudah pegang data yang akurat, matching, dan lain-lain,” papar Robert.

Ke depan, Ditjen Pajak bakal lebih mengoptimalkan data hasil pertukaran tersebut. Ditjen Pajak kini sudah memiliki direktorat baru yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Dua direktorat tersebut akan bersinergi menghimpun dan melakukan validasi data-data AeoI. Dengan dua direktorat ini, Ditjen Pajak klaim bisa kelar dalam waktu sehari. Selanjutnya, data akan dikirim ke masing-masing KPP untuk mengecek kepatuhan wajib pajak.

Direktur DDIP Iwan Djuniardi mengaku tidak semua data hasil pelaporan AeoI bisa dimanfaatkan. Pasalnya, proses validasi biasanya tidak selalu mujur. “Ada beberapa data yang reject karena tidak sesuai dengan standar,” terang Iwan.

Sayangnya, Iwan enggan menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, Ditjen Pajak harus segera memanfaatkan data perpajakan demi memacu penerimaan yang masih loyo sepanjang semester I 2019.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only