Ditjen Pajak Menyasar E-Commerce Tahun Ini

Ditjen Pajak akan menyasar transaksi dan pelapak e-commerce yang didomisili oleh UMKM

Jakarta. Tantangan penerimaan pajak tahun 2020 masih berat. Rendahnya basis penerimaan pajak tahun 2019 membuat target yang dipasang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, cukup tinggi untuk dikejar.

Namun, pemerintah belum akan kehabisan celah. Tahun ini, pajak bakal fokus mengejar penerimaan dari sektor ekonomi digital, terutama e-commerce sebagai sasaran empuk perluasan basis pajak.

Pertama, pemerintah bakal menyasar penerimaan pajak dari transaksi barang dan jasa di e-commerce. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan menyebut, strategi pemerintah dalam menyasar basis pajak baru di ekonomi digital telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Untuk Penguatan Ekonomi alias Omnibus Law Perpajakan.

Rencananya, pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa yang masuk ke suatu negara melalui e-commerce.

Pengenaan PPN berdasarkan nilai transaksi, misalnya 10% dari nilai transaksi lanjut Rofyanto, juga relatif lebih mudah dalam penerapan dan penghitungannya. “Ini sudah menjadi kesepahaman bersama. Jadi boleh dikenakan PPN, prinsipnya destination principle di luar daerah kepabeanan sebagaimana diusulkan dalam Omnibus Law Perpajakan,” kata Rofyanto, akhir pekan lalu.

Harus susun kebijakan tepat tanpa ganggu iklim ekonomi digital.

Kedua, menyasar pelapak e-commerce yang selama ini didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Otoritas pajak berahap tingkat kepatuhan membayar pajak oleh pelapak, semakin meningkat. Sehingga peran UMKM dalam penerimaan pajak akan semakin besar.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu setidaknya telah menyiapkan sejumlah hal untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Utamanya, melakukan pembinaan melalui Business Development System (BDS) dan edukasi perpajakan kepada UMKM.

Selain itu, mempermudah pelayanan pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM, yaitu dengan penambahan dan perluasan kanal pembayaran pajak. Selama ini, kanal pembayaran pajak yang telah merambah ke marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet, kebanyakan dimanfaatkan oleh UMKM.

Tahun ini, pemerintah menargetkan ada sepuluh kanal baru pembayaran pajak. Adapun dua antaranya berupa toko ritel besar, seperti Indomaret dan Alfamart.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga melakukan pengawasan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pajak dengan memanfaatkan data keuangan. “Misalnya, ada UMKM dan membayar PPh final 0,5%, tetapi data keuangannya memberikan gambaran yang jauh berbeda, tentu akan ditindaklanjuti dengan pengawasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama, Senin (6/1).

Makan waktu

Asal tahu saja, dalam APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.642,57 triliun. Angka tersebut naik 4,12% dari target tahun 2019 senilai Rp 1.577,6 triliun. Namun, informasi yang diterima KONTAN, realisasi penerimaan pajak sementara pada akhirnya 2019 hanya Rp 1.319 triliun atau baru 83,65%.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo menilai, potensi ekonomi digital memang sangat besar. Namun menurutnya, jika pemerintah menunggu Omnibus Law Perpajakan terlebih dahulu maka akan makan waktu. Sebab, hitungan pemerintah implementasi RUU ini di akhir 2020 atau awal 2021.

Oleh karena itu Prastowo berharap, pemerintah harus menyusun kebijakan tepat tanpa mengganggu iklim bisnis ekonomi digital khususnya e-commerce yang berkembang. Contohnya mewajibkan pelapak registrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sembari menunggu skema besar pemajakan ekonomi digital ditingkat internasional.

Selain itu, pemerintah juga janji untuk membuat aturan baru. “Tapi sampai saat ini belum ada, jangan hanya jadi wacana,” kata Prastowo.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only