Apindo sorot pengadilan pajak dan PPN dalam RUU Omnibus Law Perpajakan

JAKARTA.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap dalam RUU Omnibus Law Perpajakan berharap pemerintah dapat menggali lebih dalam substansi pengadilan pajak dan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang terakhir kali pembahasannya disampaikan, pemerintah secara substansi kurang mendalami tata cara pengadilan pajak dan PPN. 

Dalam hal ini, Hariyadi mensinyalir tidak ada poin pembahasan soal Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

“Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk di di dalam omnibus law,” ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (3/2). 

Catatan Hariyadi, untuk masalah pengadilan pajak seharusnya peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan dalam pembinaan administrasi.

Ini bertujuan untuk menjaga independensi pengadilan pajak. Dus, harapannya pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan dapat pararel dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di sisi lain, Hariyani juga mendorong agar tax ratio bisa meningkat dengan menerapkan online tax system atau core tax system. Kadin menilai, sistem online itu terintegrasi dengan menyelaraskan dokumen administrasi yang bisa dilakukan secara menyeluruh. Sehingga data yang dihasilkan bisa lebih valid dan proper

Hariyadi menilai untuk PPN pemerintah harus fokus menggali potensi penerimaan dari ekonomi digital. “Catatan kami, transaksi online dan sosial media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online,” tutur Hariyadi. 

Secara umum, Hariyadi berharap agar draf RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU Omnibus Law Cipta kapangan Kerja segera dibahas dengan parlemen. Dan jangan sampai berlarut-larut. Hitungan Hariyadi, bila beleid sapu jagad ini diundangkan di pertengahan tahun 2020, setidaknya dunia usaha bisa tumbuh 10% dari tahun lalu.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only