Omnibus Law Perpajakan Jadi ‘Obat’ Pelemahan Ekonomi

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kehadiran omnibus law perpajakan akan menjadi obat di tengah pelemahan ekonomi. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memperkuat langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sudah masuk ke DPR. Suryo berharap pembahasan dengan DPR bisa berjalan lancar sehingga omnibus law bisa segera dijalankan demi mendorong perekonomian.

“Kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia. Harapannya, pembangunan nasional bisa meningkat,” kata dia di Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Rancangan Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Adapun substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

“Ada enam pilar yang coba kita bangun. Dan kalau dilihat di bawah, ada UU terdampak, disebut omnibus karena beberapa UU terdampak dengan RUU ini. UU PPh, PPN, KUP, Kepabeanan cukai, PDRD dan Pemda,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, omnibus law perpajakan bakal memberikan ruang bagi investastor untuk menanamkan modalnya. Selain itu, ada keadilan ketentuan perpajakan bagi semua pelaku usaha sehingga menciptakan iklim yang level playing field-nya sama untuk memperkuat ekonomi.

“Kita coba rumahkan beberapa ketentuan yang sudah eksis ke UU. Misal tax holiday, UU penanaman modal, kemudian super deduction, surat berharga negara, dan lain-lain. Dalam pemahaman kami, (omnibus law) merumahkan fasilitas yang sekarang ada,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only