Perluas Cukai Masuk RUU Omnibus Law

JAKARTA. Penentuan barang kena cukai (BKC) nantinya tak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fleksibilitas ini rencananya bakal dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) alias Omnibus Law Perpajakan.

“Kalau dulu dimintai persetujuan melalui parlemen. Sekarang kami usulkan lebih fleksibel, yaitu ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi, Selasa (11/2) kemarin.

Heru bilang, mekanisme penembahan BKC dalam Omnibus Law Perpajakan akan lebih sederhana. Jika Beleid sapu jagat tersebut disahkan, pemerintah bisa langsung menerbitkan PP tentang pengenaan BKC. Sementara tarif BKC, akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Asal tahu saja, Ditjen Bea dan Cukai sudah menetapkan sejumlah objek untuk diusulkan sebagai calon BKC. Pertama, cukai plastik yang masih dalam pembahasan dengan anggota dewan. Kedua, cukai minuman berpemanis atau minuman bersoda yang sudah melalui kajian dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Ketiga, cukai emisi karbon. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) berdasarkan hasil risetnya, juga telah menetapkan bahwa konsumsi emisi karbon berdampak pada pencemaran lingkungan.

Heru bilang, pemerintah dan DPR bakal melanjutkan pembahasan perluasan BKC pada Rabu (12/2) hari ini. “Saya kira yang paling diharapkan plastik dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah ini pararel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon,” tandasnya.

Rencana pengenaan cukai plastik memang sudah sangat lama. Pemerintah berkali-kali memasukkan target penerimaan cukai plastik dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalamm UU APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 100 miliar. Angka ini turun dari terget yang dipasang pemerintah dalam UU APBN 2019 sebesar Rp 500 miliar.

Penurunan tersebut mempertimbangkan ketidakpastian penyelesaian pembahasan dengan DPR. “Target ini lebih realistis. Sebab industri kantong plastik dan masyarakat juga masih membutuhkan penyesuaian aturan tersebut,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Nirwala Dwi Heryanto awal Januari lalu.

Sumber: konatn rabu 12 Feb. 20

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only