Omnibus Law Beri Karpet Merah untuk UMKM

JAKARTA. Usaha miKro , kecil, dan menegah (UMKM) menjadi salah satu substansi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) alias Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam calon aturan sapu jagat tersebut, pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk UMKM.

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang KONTAN terima menyebut, aturan main UMKM tertuang dalam Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian.

Beberapa poin diantaranya, pertama, mengubah kriteria UMKM. Sebelumnya, kriteria UMKM secara rigid berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan. Kelak, kriterianya adalah kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi, jumlah tenaga kerja sesuai kriteria sektor usaha.

Kedua, kemudahan perizinan berusaha oleh pemerintah dengan berperan aktif melakukan pembinaan dan pendafttaran. Ketiga, kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan pemerintah.

Keempat, melonggarkan ketentuan pendirian perseroan terbatas (PT) bagi UMKM, yaitu bisa didirikan hanya oleh satu orang. Kelima, perseroan untuk UMKM juga dibebaskan dari segala biaya pendirian badan hukum.

Pembina UKM Centre Fakultas Ekonomi Universitas Nining Soeslo menilai, kemudahan pembentukan badan usaha UMKM adalah keharusan. Namun, bukan berarti mewajibkan mereka mendirikan perseroan.

Sebab, kemudahan pendirian badan usaha menjadi penghabat UMKM selama ini. “Sekitar 84% pengusaha mikro justru tidak ingin naik kelas. Makin kecil skala usaha mereka, makin malas untuk memperbesar usaha karena itu tidak menjadi prioritas,” kata Nining, Jumat (14/2).

Alasannya, pertama, proses mendaftarkan badan usaha terlalu rumit dan memakan waktu lama. salah satu contohnya, formulir pendaftaran yang berbeda-beda di wilayah di DKI Jakarta.

Kedua, takut dengan pajak. Nining bilang, banyak pelaku UMKM saat ini menghindar dari radar pajak dan masih menganggap pajak sebagai momok menakutkan.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menegaskan, segara kemudahan dan fasilitas yang ada dalam Omnibus Law merupakan pilihan bagi UMKM. Yang jelas, ”Kalau berbadan hukum kan sudah pasti dapat fasilitas dan bisa lebih kredibel untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri,” ujar Elen.

Sumber: harian kontan sabtu 15 feb 2020      

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only