Bos Garuda Usul Insentif Penerbangan Diberi Dengan Skema Voucher

Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra masih menunggu skema insentif tiket dari pemerintah. Ia memastikan perseroan akan mengikuti skema yang diinginkan pemerintah. Namun, ia mengusulkan diskon tiket penerbangan itu diberikan menggunakan voucher.

“Jadi nanti orang merasa harganya turun, tapi yang diterima Garuda tidak turun. Kami masih tanya Kementerian Perhubungan,” ujar Irfan di Kantor Garuda Indonesia, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. Adapun selisih penurunan harganya nantinya ditagihkan kepada pemerintah.

Karena itu, ia mengatakan penerapan potongan harga penerbangan terbaru itu masih akan menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan. Irfan berharap adanya insentif tersebut dapat menggairahkan industri pariwisata di dalam negeri setelah mewabahnya Virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk wisatawan mancanegara dengan memberikan alokasi tambahan sebesar Rp 298,5 miliar terdiri dari alokasi untuk maskapai dan agen diberikan diskon khusus ataupun semacam insentif totalnya Rp 98,5 miliar. Alokasi lainnya diberikan kepada anggaran promosi sebanyak Rp 103 miliar, kegiatan tourism sebesar Rp 25 miliar, serta relasi media dan jasa influencer sebesar Rp 72 miliar.

Sementara untuk menggenjot jumlah kunjungan wisatawan domestik, pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk di 10 tujuan wisata. Potongan harga itu diberikan dengan kuota 25 persen dari jumlah kursi pesawat setiap penerbangan. Destinasi yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarya, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Potongan itu akan berlaku selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2020.

Selain itu, Angkasa Pura sudah siap mengurangi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen selama 3 bulan pada sepuluh destinasi, dengan nilainya sekitar Rp 99,8 miliar. Di samping, Pertamina juga bakal memberikan insentif berupa diskon avtur di bandara pada sembilan destinasi wisata dengan total nilai Rp 265,5 miliar dan berlaku selama 3 bulan.

Obral insentif dilanjutkan lagi dengan adanya kompensasi untuk sepuluh destinasi wisata yang memberikan kelonggaran pajak berupa penihilan tarif selama enam bulan. Untuk itu, pemerintah akan mensubsidi ataupun memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah sebesar Rp3,3 triliun.

Selain insentif pajak, pemerintah juga melakukan realokasi Dana Alokasi Khusus untuk daerah-daerah wisata sebanyak Rp 147,7 miliar. Saat ini dari alokasi itu sudah ada rencana penggunaannya sebesar Rp 50,79 miliar. Sehingga ada Rp 96,8 miliar yang bisa dialokasikan dan sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk sepuluh destinasi wisata tersebut.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only