Ditargetkan, 95 Persen Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

SALATIGA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga Totok Hendiarto menargetkan 95 persen dari seluruh wajib pajak di Salatiga dan Kabupaten Semarang terdaftar dan melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2020. 

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan 2019 paling lambat 31 Maret untuk perorangan dan 30 April 2020 untuk badan. Sebab jika telat, sanksi administratif berupa denda menanti  bagi wajib pajak itu.

“Tahun 2019, tingkat kepatuhan pelaporan pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Salatiga baru mencapai 76, 81 persen untuk wajib pajak badan. Pada tahun 2020 ini diharapkan tercapai 95 persen dari seluruh wajib pajak terdaftar, bisa melakukan pelaporan SPT,” katanya di sela-sela kegiatan Spectaxcular 2020 di Foodzone Pasar Tiban JLS Pulutan Salatiga, Minggu (8/3).

Ditambahkan dia, guna mengajak partisipasi masyarakat wajib pajak melaporkan SPT, KPP Pratama menggelar kegiatan Spectaxcular 2020. Kegiatan ini berupa senam bersama, pembagian brosur e-filing, dan membuka pojok pajak di lokasi itu.

Pojok pajak ini membuka layanan konsultasi dan panduan e-filing bagi masyarakat. Kegiatan juga dimeriahkan penampilan drum blek dan maskot lebah sebagai maskot pajak. Kegiatan juga dihadiri Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris.

“Dengan kampanye simpatik ini, KPP Pratama mengimbau warga untuk menyampaikan SPT tahunan lebih awal karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet. Sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” ucapnya.

Ditambahkan dia, pelaporan SPT tahunan secara online atau yang lazim disebut e-filing tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam merespons era digital. Menurutnya, bahwa kemudahan dalam pelaporan ini hendaknya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melaporkan SPT secara elektronik.

Pelaporan SPT melalui e-filing, lanjut Totok, masyarakat bisa mengakses di tautan djponline.pajak.go.id.  Pelaporan bisa dilakukan di mana saja, tanpa perlu ke kantor pajak. Bisa melalui gadged (gawai), komputer di kantor atau di rumah, terpenting terhubung ke internet.

“Tetapi kami tetap melayani pelaporan SPT secara manual di kantor KPP Salatiga dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Muh Haris mengajak warga untuk taat membayar pajak. Sebab, sebagian besar pembiayaan pembangunan Indonesia itu berasal dari pajak itu.

“Kami atas nama pemerintah Kota Salatiga siap bekerjasama selama-lamanya  agar masyarakat tertib membayar pajak. Sebab pajak merupakan komponen utama pembiayaan pembangunan agar Indonesia lebih maju,” katanya. 

Sumber: suaramerdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only