Kadin Minta Pemerintah Tunda Pungut PPh Pengusaha

Jakarta, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah segera memberikan relaksasi berbentuk penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Hal ini demi menjaga arus kas perusahaan di tengah perlambatan ekonomi karena penyebaran virus corona.

PPh 25 adalah pajak yang harus dibayarkan setiap bulan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan pembayaran pajak bisa ditunda dalam jangka waktu tertentu dan dibayar sekaligus pada Desember.

Dengan demikian, pembayaran tak dilakukan secara bulanan tapi langsung pada akhir tahun. “Kalau perusahaan contohnya setiap bulan bayarnya masih dibagi per 12 bulan harus mencicil untuk bayar PPh Pasal 25, di mana nanti perhitungannya pada akhir tahun,” ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/3).

Menurut dia, penundaan pembayaran PPh Pasal 25 dapat membantu arus kas perusahaan ketika pertumbuhan industri saat ini sedang melambat. Wabah itu diketahui telah menyerang ekonomi dari berbagai sektor, seperti keuangan, perdagangan, hingga ekspor dan impor.

“Jadi supaya arus kas tidak terbebani saja, menolong arus kas saja,” imbuhnya.

Selain PPh Pasal 25, Rosan juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan dana khusus untuk menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, pelaku UMKM dapat mencicil pinjamannya pada bulan keenam.

“Siapkan ada dana khusus, nanti pembayaran cicilan setelah 6 bulan,” imbuh dia.

Kemudian, Rosan menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan mengizinkan kreditur untuk membayar bunga kredit terlebih dahulu sampai akhir tahun. Kreditur yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang terdampak virus corona.

“Utang pokok bisa dibayar Desember. Ini hanya pada perusahaan yang terdampak dari virus corona supaya tidak terjadi moral hazard juga,” jelas Rosan.

Diketahui, pemerintah sedang menyusun paket stimulus fiskal jilid kedua. Kali ini, stimulus yang akan diberikan akan fokus pada ekspor-impor dan pajak.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only