440 Industri Bebas Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan, sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak wabah virus corona. Salah satu jenis insentifnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Ketentuan mengenai insentif PPh 21 tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2020. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan mengenai kriteria PPh Pasal21.

“Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE,” tulis Pasal 2 PMk 23/2020, dikutip pada Kamis (26/3/2020).

Adapun dalam Lampiran Huruf A tersebut, terdapat 440 jenis industri yang bisa menikmati insentif ini. Beberapa jenis industri diantaranya kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas dan bukan unggas, industri makaroni, mie, dan produk sejenisnya termasuk juga industri makanan dan masakan olahan, industri minuman dari minuman mineral sampai minuman keras, dan lain sebagainya.

Sementara kriteria pekerja, yang bisa memperoleh pembebasan insentif PPh 21 ini, yaitu mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. Wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020,” tulis pasal 2 ayat (6) PMK 23/2020 tersebut.

Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 itu kemudian akan ditanggung oleh pemerintah.

Pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud, harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai. Termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Selain itu, PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja, tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only