Ramai Kerja dari Rumah, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom dan Netflix

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan kewenangan untuk memberlakukan perpajakan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kemenkeu akan mengejar pajak Netfix hingga Zoom di tengah terganggunya keuangan negara karena wabah virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.

“Kemudian masukan Perppu pemajakan atas transaksi elektronik. Ini untuk menjaga basis pajaknya,” ujarnya dalam konferensi pers secara online, Rabu (1/4/2020).

Ada beberapa potensi penarikan pajak dari transaksi elektronik. Sri Mulyani mencontohkan aplikasi yang tengah booming di saat penerapan Work From Home (WFH), yakni Zoom.

Aplikasi video conference ini tengah banyak dipakai oleh banyak orang Indonesia untuk melakukan rapat. Perusahaan ini tidak ada di Indonesia, tapi mendapatkan manfaat ekonomi di Indonesia.

“Misalnya sekarang kita gunakan Zoom, perusahaannya tidak ada di Indonesia, tidak mungkin kita pajaki. Tapi kegiatan ekonominya sangat besar. Saya yakin kondisi saat ini banyak yang pakai dan itu basis pajak kita ke transaksi digital dan ekonomi,” tuturnya.

Tak hanya Zoom, Sri Mulyani juga menyinggung Netflix. Perusahaan penyediaan tontonan secara elektronik ini juga dipercaya mendapatkan banyak keuntungan di tengah penerapan physical distancing di Indonesia.

“Ini basis pajak kita agar mampu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan platform luar negeri, juga untuk subyek pajak luar negeri didefinisikan mereka yang punya significant economic presence seperti Netflix dan Zoom, Mereka tetap bisa jadi subyek pajak kita,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only