Hingga Maret 2020, realisasi pajak DKI Jakarta mencapai Rp 6,65 triliun

JAKARTA. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sejak Januari hingga Maret 2020 mencapai Rp 6,65 triliun.

“Per 31 Maret (realisasi penerimaan pajak) sudah Rp 6,65 triliun,” kata Pilar kepada Kontan, Rabu (1/4).

Pilar mengatakan, adanya pendemi virus corona berdampak pada pelayanan dan penerimaan pajak daerah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan, wisata dan perhotelan sebagian ditutup.

Pilar menyebutkan, hal ini tentunya telah sesuai dengan himbauan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan social distancing. Sebab itu, pelayanan pajak dialihkan ke sistem pembayaran secara online. Meski begitu, Ia optimis penerimaan pajak daerah bisa tercapai sesuai target.

“Tahun ini (target) ditetapkan Rp 50,17 triliun,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Pilar mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan Biro Hukum terkait kemungkinan pemberian diskon atau insentif bagi pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat adanya pandemi virus corona.

Ia menyebutkan, rencana pemberian insentif ini nantinya juga berkaitan agar semakin banyak masyarakat DKI Jakarta memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara online. “Pembayaran pajak secara online bisa membuat sistem pembayaran lebih efektif dan efisien,” ungkap dia.

Senada, Plt. Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, penerapan sistem pelaporan pajak secara online memudahkan pemantauan terhadap wajib pajak.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun ini sebanyak Rp 50,1 triliun. Jumlah itu didapat dari ke-13 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor dengan target sebanyak Rp 9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target sebanyak Rp 5,9 triliun.

Lalu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan target Rp 1,4 triliun, pajak air tanah dengan target Rp 120 miliar, pajak hotel dengan target Rp 1,95 triliun, pajak restoran dengan target Rp 4,2 triliun, pajak hiburan Rp 1,1 triliun.

Kemudian pajak reklame Rp 1,325 triliun, pajak penerangan jalan Rp 1,025 triliun, pajak parkir Rp 1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target Rp 10,6 triliun.

Pajak rokok dengan target Rp 650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan target Rp 11 triliun.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only