Sri Mulyani Bakal Kasih Diskon Khusus Bagi Wajib Pajak Patuh

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji perluasan sektor pajak penerima insentif fiskal di masa tanggap darurat virus corona. Namun, harap dicatat, pengurangan pajak hanya diberikan bagi wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya.

“Saya sudah instruksikan ke Dirjen Pajak, harus dikaitkan dengan track record (rekam jejak) wajib pajak. Agar ketika diberikan insentif, kami bisa bangun basis pajak baru ke depan,” jelasnya dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4).

Ia melanjutkan penerima insentif pajak ini akan diupayakan ke lebih banyak sektor selain manufaktur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Ani, sektor UMKM penting untuk dijaga keberlangsungan usahanya karena berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap ekonomi RI. Ditambah lagi dengan penyerapan tenaga kerjanya yang besar.

“Termasuk sektor tekstil, karena meskipun sektor usahanya booming, tetapi dari sisi bahan baku, mereka harus impor,” katanya.

Sebelumnya, Ani mengaku mengalokasikan anggaran Rp70 triliun untuk stimulus ekonomi kedua di sektor industri.

Namun, hingga saat ini masih dikaji sektor mana yang akan mendapatkan insentif pajak. “Apakah itu industri organda, transportasi atau pariwisata. Karena yang pariwisata belum diberikan untuk penundaan pajak,” terang dia.

Menurut dia, selain insentif pajak, pembebasan bea masuk pun akan diperluas. “Kami perkirakan, bea masuk yang ditanggung pemerintah akan mencapai Rp12 triliun,” ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only