Virus Corona, Sri Mulyani Akan Longgarkan Pajak Penghasilan

Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)Pasal 21 demi mendorong ekonomi dalam negeri yang belakangan ini tertekan oleh penyebaran virus corona.

PPh Pasal 21 merupakan  pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh adalah 5 persen. Untuk penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta sebesar 15 persen.

Untuk penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta, pajak yang dikenakan 25 persen. Sementara itu untuk penghasilan di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

“(PPh) Pasal 21 kami sudah siapkan, keputusan cakupannya dan lamanya. Pasal 25 disiapkan. Pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengatakan keringanan pajak atau relaksasi tersebut pernah diberlakukan pemerintah saat terjadi krisis ekonomi di 2008. Namun sayangnya, Sri Mulyani belum menjelaskan detail relaksasi apa yang bakal dilakukan pihaknya.

Hanya saja, ia mengaku pembahasan telah dilakukan secara intensif, dan kini sudah hampir rampung. “Kami sudah lihat pengalaman 2008, kami sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kami berikan berapa bulan dan cakupannya berapa saja, atau sektor yang ditarget apa saja, kami sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai,” tuturnya.

Ia menyebut 5 persen pembahasan sisanya hanya berkaitan dengan masalah waktu penerapan. Selain PPH 21, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah juga akan merelaksasi atau meringankan pembayaran PPH Pasal 22.

PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Hal tersebut berkaitan dengan kelancaran arus barang, sehingga industri manufaktur yang membutuhkan bahan barang impor dapat segera dipenuhi.

Kendati demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap industri dalam negeri dapat juga mencari substitusi impor selain dari China. “Kami juga dorong, kami berharap Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah dorong industri-industri ini, cari substitusi impor,” ungkapnya.

Keringanan juga akan diberikan pada pembayaran PPh 25 atau pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. Menurutnya, apabila rencana pemerintah terhadap ketiga pasal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka akan memitigasi dampak corona terhadap perekonomian.

Rencananya, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk melaporkan rencana relaksasi pajak tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak merinci kapan hal tersebut akan dilaksanakan.

“Kemenkeu sudah siap. Tinggal strategi ekonomi. Kami bersama Menteri Kordinator Perekonomian dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden penilaian yang diberikan berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only