Dukung Ketersediaan APD dan Obat-obatan dalam Penanganan Covid-19, Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh

MEDAN – Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun diantaranya adalah barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti obat-obatan, vaksin.

Hal ini juga berlaku untuk peralatan laboratorium dan peralatan pendeteksi.

Selain itu juga peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

“Juga termasuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan,” katanya.

Pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yakni Pasal 22 dan Pasal 22 atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

• Bos Leasing di Binjai Positif Covid-19 Hasil Rapid Test

Selain itu Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Termasuk juga Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

“Juga pada Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19,” katanya

Ia menjelaskan pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

“Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020,” pungkasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only