Ada Keringanan Pajak, Pengusaha Diminta Lebih Bersyukur

Jakarta – Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pemerintah telah membuat aksi yang tepat dengan mengeluarkan insentif perpajakan guna menindaki penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

“Pajak yang selama ini kerap ditakuti kini menjadi penyelamat. Hemat saya, pemerintah sudah berada pada rel kebijakan yang tepat. Tinggal perluasan cakupan, akselerasi, dan implementasi terus dikawal,” ujar dia melalui pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).

Insentif perpajakan tersebut telah dimulai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/2020. Diikuti insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor manufaktur, pembebasan PPh Pasal 22 impor bahan baku sektor manufaktur, pengurangan PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Menurut Yustinus, puncak kebijakan fiskal yakni dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dari sisi perpajakan, selain merelaksasi administrasi perpajakan dan rencana mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah juga menurunkan tarif PPh Badan, dari 25 persen menjadi 22 persen di tahun ini, lalu menjadi 20 persen mulai tahun depan,” tuturnya.

“Pelaku usaha sudah semestinya bersyukur. Wacana yang rencananya melalui Omnibus Law baru akan berlaku 2021 dipercepat. Motif awal sebagai pemanis investasi pun berubah menjadi penyambung nafas perusahaan di tengah himpitan badai corona,” dia menambahkan.

Tak hanya itu, Yustinus meneruskan, konsekuensi tarif pajak turun ditandai dengan berkurangnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020, setidaknya sejak April 2020. Sehingga tahun ini pun wajib pajak sudah bisa menikmati kelonggaran kas.

Namun, ia menegaskan, penurunan tarif pajak tentu saja tak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut dikatakannya musti diikuti perubahan kebijakan lain yang kondusif bagi keberlangsungan usaha.

Tak berhenti di situ, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 54/2020 yang antara lain mengatur penyesuaian target penerimaan perpajakan, realokasi, dan penggeseran belanja APBN agar lebih efektif dan tepat sasaran mengatasi dampak Covid-19.

“Penyesuaian target pajak dimaksudkan pula untuk memoderasi beban fiskus dan relaksasi pemungutan pajak, selain untuk menghitung kebutuhan pembiayaan,” kata Yustinus.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only