Sri Mulyani akan Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Sektor Wisata

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memperluas fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan untuk meringankan beban hidup mereka dari tekanan  virus corona. Sebelumnya, fasilitas hanya diberikan kepada karyawan sektor manufaktur.

Sri Mulyani mengatakan ke depan pembebasan pajak tersebut akan diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di sektor pariwisata.

“Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah,” katanya, Jumat (17/4).

Selain insentif tersebut, Sri Mulyani juga akan meningkatkan insentif pembebasan PPh impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya diberikan ke-19 sektor industri. 

Ke depan, rencananya fasilitas tersebut diperlebar ke 100 kelompok industri seperti, pariwisata, kehutanan, makanan, perdagangan hingga sektor usaha lainnya.  

Wabah virus corona semakin meluas di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan sampai dengan Kamis (16/4), virus sudah menginfeksi 5.516 orang di Indonesia.

Infeksi telah mengakibatkan 496 orang meninggal. Selain mengakibatkan korban jiwa, virus juga sudah menekan ekonomi dalam negeri. Untuk mengatasi tekanan tersebut, pemerintah beberapa waktu lalu sudah menggelontorkan beberapa stimulus.

Salah satunya, membebaskan pembayaran pajak gaji buruh yang bekerja di sektor manufaktur dengan penghasilan maksimal Rp200 juta selama enam bulan.

“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” katanya, Rabu (11/3).

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan. Selain itu, pemerintah juga bakal menunda pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur.

Masa penangguhan juga berlaku selama enam bulan. “Kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga, kemudian untuk PPh Pasal 25 juga sama selama enam bulan untuk industri,” ucapnya.

PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Bendahara negara menuturkan relaksasi tersebut bertujuan memberikan ruang bagi industri manufaktur di tengah situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini. “Jadi mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,”imbuhnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only