Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

SELONG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat penerimaan pajak dan retribusi daerah pada kuartal I-2020 anjlok 23,03% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Lombok Timur Masyhurriadi mengatakan realisasi pajak dan retribusi daerah per 31 Maret 2020 hanya Rp9,9 miliar. Sedangkan penerimaan pajak dan retribusi daerah periode yang sama tahun 2019 mencapai Rp10,9 miliar.

“Ini juga karena tunggakan pembayaran di tahun sebelumnya oleh wajib pajak,” katanya di Selong, Lombok Timur, Senin (20/4/2020).

Realisasi Rp9,9 miliar tersebut setara 19,4% dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah Lombok Timur tahun 2020, yang senilai Rp51,2 miliar. Target itu naik 7,1% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019, yang senilai Rp47.8 miliar.

Menurut Masyhurriadi, penerimaan pajak dan retribusi daerah yang seret disebabkan pandemi virus Corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona di Lombok Timur misalnya pariwisata.

Di tengah pandemi seperti saat ini, Masyhurriadi menyebut penagihan pajak hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Oleh karena itu, wajib pajak juga hanya bisa membayarkan kewajibannya melalui transfer.

Masyhurriadi menyebut pendapatan yang paling anjlok yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang realisasinya hanya 9,57% dari target, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 16,77%.

Demikian pula pada realisasi retribusi parkir yang pada per 31 Maret 2020 hanya 18,6%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 34,89%.”Sambil menunggu kondisi saat ini (berakhir), kami akan evaluasi kembali. Tentunya ada perubahan anggaran nantinya untuk penyesuaian target,” ujarnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dilansir wartarinjani.net, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah mengumumkan pembebasan pajak hotel dan restoran karena dinilai paling terdampak wabah virus Corona. Pembebasan pajak hotel dan restoran berlaku selama tiga bulan, dari April sampai Juni 2020.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only