Pemerintah Guyur Rp 35 T untuk Insentif Pajak 18 Sektor Ini, Termasuk UMKM

Pemerintah memperluas hingga 18 sektor yang mendapatkan insentif perpajakan. Jumlah ini lebih banyak dari yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pembahasan APBN KiTa, yang hanya 11 sektor.

Kali ini, pemerintah memasukkan sektor kesehatan, asuransi, real estat, hingga pendidikan serta pelaku UMKM. Nantinya sebanyak 18 sektor itu akan mendapat keringanan pajak seperti sektor manufaktur yang ada di paket stimulus II penanganan COVID-19.

“Jadi kami ingin menyampaikan bahwa ada paket yang terkait dengan sektor yang sudah dilaporkan kepada bapak presiden, terkait dengan perluasan sektor yang mendapatkan stimulan perpajakan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference usai rapat terbatas, Rabu (22/4).

Sebanyak 18 sektor itu akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Selain untuk 18 sektor usaha tersebut, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM. Selama enam bulan ke depan, pelaku UMKM dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh).

Selama ini, pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.

Sri Mulyani menambahkan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tambahan 18 sektor itu termasuk untuk UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Anggaran ini sudah termasuk dalam tambahan belanja yang sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020.

“Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasi akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya.Untuk lebih jelasnya, berikut 18 sektor yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah:

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan.

2. Pertambangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin

5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi

6. Konstruksi

7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor

8. Pengangkutan dan pergudangan

9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada

10. Informasi dan komunikasi

11. Aktivitas ruangan dan asuransi

12. Real estat

13. Service jasa profesional ilmiah dan teknis

14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain

15. Pendidikan

16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial

17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi

18. Aktivitas jasa lainnya, serta perusahan-perusahaan di kawasan berikat

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only