Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal untuk sektor usaha. Ada 18 sektor usaha yang mendapatkan stimulus perpajakan senilai Rp 35,3 triliun.
Sektor kesehatan, asuransi, real estat, pendidikan serta pelaku UMKM akan mendapat insentif berupa keringanan pajak, seperti sektor manufaktur yang ada di paket stimulus II untuk penanganan COVID-19.
“Jadi kami ingin menyampaikan bahwa ada paket yang terkait dengan sektor yang sudah dilaporkan kepada bapak presiden, terkait dengan perluasan sektor yang mendapatkan stimulan perpajakan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference usai rapat terbatas, Rabu (22/4).
Sebanyak 18 sektor itu akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
Selain untuk 18 sektor usaha tersebut, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM. Selama enam bulan ke depan, pelaku UMKM akan dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh). Selama ini, pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.
Sri Mulyani menambahkan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tambahan 18 sektor itu termasuk untuk UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Anggaran ini sudah termasuk dalam tambahan belanja yang sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020.
“Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI):
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
6. Konstruksi ada 60 KBLI;
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
12. Real Estat ada 3 KBLI;
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
15. Pendidikan ada 5 KBLI;
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI; serta untuk Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
Sumber: kumparan.com
Leave a Reply