Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fasilitas untuk Penanggulangan Covid-19

JAKARTA, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan fiskal diarahkan secara komprehensif dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Suryo menyebutkan secara umum arah kebijakan fiskal dialamatkan untuk dua tujuan. Pertama, mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19. Kedua, mendukung dunia usaha di masa pandemi Covid-19.

“Penanganan Covid-19 kalau mungkin kami sampaikan ada dua kelompok besar,” katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Dukungan kebijakan fiskal dalam penanggulangan Covid-19 dilakukan dengan kebijakan perpajakan. Terdapat dua kebijakan yang diberikan otoritas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.

Kedua beleid tersebut masing-masing mewakili fasilitas pemerintah dalam ranah aturan pajak dan bea cukai. Untuk PMK No.28/2020 secara khusus dialamatkan untuk memberikan fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Barang maupun jasa yang termasuk dalam klafikasi penerima manfaat fasilitas, baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor, diberikan relaksasi atau insentif. Adapun relaksasi diberikan dalam jenis pajak PPN dan PPh.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Harapan besarnya adalah bahwa tersedia barang-barang yang sangat diperlukan untuk menangani mempercepat penanganan pemulihan dari Covid-19,” imbuhnya.

Kemudian, Suryo menerangkan kebijakan dalam PMK 28/2020 dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan dalam PMK 34/2020. Daftar barang yang terlampir dalam beleid tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Daftar barang dan jasa yang mendapat fasilitas dalam kedua beleid tersebut, lanjut Suryo, juga berbeda. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan Covid-19.

“Jadi klasifikasi barang yang tidak masuk dalam skema dalam PMK 34/2020 ini dapat menggunakan PMK 28/2020 sehingga ini terkait dan nyambung,” imbuh Suryo.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only