Hitung-hitungan Gaji Bebas Pajak, Bisa Nambah Berapa?

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan insentif bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Insentif yang diberikan berupa pembebasan pungutan pajak penghasilan PPh 21 sehingga mereka bakal menerima gaji secara utuh.

Tapi tidak semua pekerja mendapatkan fasilitas tersebut. Itu diberikan hanya untuk sektor-sektor usaha tertentu saja. Jika kamu bekerja di salah satu sektor di bawah ini maka akan mendapatkan insentif tersebut.

Setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Insentif pembebasan PPh 21 ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Pajak penghasilan bagi para pekerja akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020. Namun ada syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan insentif tersebut.

Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.

“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 2 ayat 3 poin c.

Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan mulai bulan April 2020 hingga September 2020.

Bagaimana cara menghitung pembebasan pajaknya? Cek halaman selanjutnya.

Pertama, perlu diketahui bahwa mereka yang mendapatkan insentif tersebut adalah yang penghasilan bruto dalam setahunnya di bawah Rp 200 juta.

Misalnya kamu tiap bulan memperoleh gaji dan tunjangan Rp 16.500.000. Lalu ada pengurangan untuk biaya jabatan Rp 500.000, iuran pensiun Rp 330.000, maka gaji yang kamu bawa pulang adalah Rp 15.670.000 per bulan, atau Rp 188.040.000 selama 12 bulan (1 tahun).

Hitung-hitungan pajaknya, gaji selama 1 tahun tersebut lalu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63.000.000. Maka penghasilan yang kena pajak dalam setahun adalah Rp 125.040.000.

Setelah didapat angka tersebut maka PPh Pasal 21 terutang setahun adalah 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000, dan 15% x Rp 75.040.000 = Rp 11.256.000. Dengan demikian total pajak yang dikenakan adalah Rp 13.756.000 dalam setahun, atau Rp 1.146.333 dalam sebulan.

Persentase tersebut ditentukan berdasarkan besaran gajinya. Mereka yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan pajak sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Lantas dengan pembebasan pajak yang diberikan pemerintah, berapa penghasilan yang dibawa pulang?

Perhitungannya, gaji dan tunjangan Rp 16.500.000 dikurangi iuran pensiun Rp 330.000, dikurangi PPh 21 Rp 1.146.333, maka penghasilan yang diperoleh adalah Rp 15.023.667. Karena ada pembebasan pajak maka penghasilan yang kita peroleh tinggal ditambah nilai pajak itu sendiri, Rp 1.146.333. Hasilnya adalah Rp 16.170.000.

Nah Rp 16.170.000 adalah penghasilan yang kita peroleh dengan adanya insentif PPh 21 tersebut. Kamu tinggal menghitung dengan cara yang sama namun disesuaikan dengan besaran penghasilan kamu.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only