Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya

Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Pencabutan dilakukan jika pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria tertentu – yang telah diatur dalam beleid ini – atau berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

“Pencabutan … dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-12/PJ/2020, seperti dikutip pada Selasa (30/6/2020).

Adapun pencabutan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE tersebut mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah penetapan keputusan pencabutan. Keputusan Dirjen Pajak dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C.

Seperti diberitakan sebelumnya, penunjukan dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriterian tertentu. Batasan itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, bisa memilih untuk ditunjuk dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

Adapun pemberitahuan yang dimaksud dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only