Pemerintah Buka Peluang Ubah Lagi PMK Fasilitas Impor Alkes

Pemerintah kembali mewacanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83//2020 tentang perubahan PMK No. 34/2020 yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada sejumlah alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan perubahan paling utama PMK No.83/2020 terletak pada daftar lampiran mengenai jenis alat kesehatan yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengubah daftar alat kesehatan penerima fasilitas kepabeanan karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya dari dalam negeri.

“Dari grafik yang ada, kecenderungannya adalah (pemanfaatan fasilitas fiskal) sudah mulai menurun. Memang bulan Maret-April cukup tinggi, tetapi kemudian di bulan-bulan berikutnya sudah mulai melandai,” katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Untung menjelaskan PMK No.34/2020 semula memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada 73 jenis barang yang digunakan untuk penanganan pandemi. Namun melalui PMK No.83/2020, objek fasilitas kepabeanan dipangkas menjadi hanya 49 jenis barang.

Walau demikian, fasilitas kepabeanannya tetap berlaku pada impor untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Jenis barang yang dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas misalnya masker bedah dan hand sanitizer, karena kebutuhannya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Untung menambanhkan adapun subjek penerima fasilitasnya tetap, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum.

Menurut dia, DJBC akan terus memantau perkembangan suplai dan permintaan berbagai alat kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona secara periodik.

“Dalam hal barangkali nanti sudah tidak lagi dibutuhkan, tentu keran ini akan ditutup. Jadi (fasilitas impornya) bisa dengan memanfaatkan PMK-PMK yang sudah ada,” ujarnya.

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK No.171/PMK.04/2019 dan PMK No.70/PMK.04/2012.

PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only