1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP

Mulai 1 Agustus 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa mengakses e-Bupot 23/26.

Pemberlakuan secara nasional ini dilakukan setelah otoritas mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020.

“Implementasi nasional e-Bupot 23/26 untuk seluruh PKP mulai 1 Agustus 2020,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram, dikutip pada Selasa (28/7/2020).

E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

DJP mengatakan setidaknya ada enam manfaat e-Bupot 23/26. Pertama, tampilan user friendly. Kedua, memiliki fitur tanda tangan elektronik. Ketiga, berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi.

Keempat, meringankan beban administrasi. Kelima, keamanan data terjamin karena data disimpan di server DJP. Keenam, penomoran bukti potong di-generate oleh sistem dan unik per pemotong.

Adapun kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 adalah pertama, seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia. Kedua, PKP itu memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Ketiga, PKP itu menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong. Keempat, PKP itu sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik.

Sementara syarat untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot adalah memiliki EFIN, memiliki akun di www.pajak.go.id, dan memiliki sertifikat elektronik. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only